Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema

Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema

Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya: Pemekaran Wilayah Banten Terus Menggema.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran daerah dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahap awal adalah pembentukan daerah persiapan provinsi atau kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif lainnya. 

BACA JUGA:Rencana Provinsi Tangerang Raya Tertunda di Banten, Tapi Pembentukan Daerah Tangerang Utara Kian Dekat

BACA JUGA:Bentuk Badan Koordinasi, Tokoh Masyarakat di Banten Deklarasikan Bakor Provinsi Tangerang Raya

Proses ini memerlukan usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah seluruh persyaratan dasar dan administratif terpenuhi.

Berikut adalah beberapa mekanisme pemekaran daerah:

Dasar Pembentukan Daerah Persiapan:

Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Jangka Waktu Daerah Persiapan:

Tiga tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah.

Maksimal lima tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Administratif:

Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota.

Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: