Pasal Ketersinggungan, Remaja di OKI Tikam Remaja, Korban Meninggal Dunia

Pasal Ketersinggungan, Remaja di OKI Tikam Remaja, Korban Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia, remaja di OKI Tikam Remaja.-Foto : Diansyah/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Peristiwa remaja menikam remaja yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada, Jum'at, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kejadian melibatkan pelaku ABH (13) dengan korban DW (15). Dimana ABH tersinggung dipelototi DW yang juga menjawab ucapannya," ungkap Iptu Nuryadi saat press release di Mapolres OKI, Senin, 2 September 2024.

Ia menambahkan, pada hari kejadian, sekitar pukul 15.30 WIB korban menonton acara kuda lumping di Dusun II Desa Mekar Jaya bersama teman-temannya.

BACA JUGA:Bejat! Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri Lantaran Istri Selalu Tertidur Saat Diajak Berhubungan

BACA JUGA:Dilempar Batu Diduga Oleh Pelaku Pungli, Sopir Tronton Luka Parah

"Kemudian, dia bertemu dengan ABH dan berkata 'Nah Budak Ini', lalu ABH dan DW saling pelototi. Setelah itu, ABH menarik tangan korban sebelah kanan," ujarnya.

Dikatakannya lagi, korban melanjutkan untuk menonton kuda lumping. Tak lama, DW pamitan dengan teman-temanya untuk kencing ke belakang.

"Pada saat korban menuju ke belakang, tiba-tiba ABH datang dari belakangnya. ABH merangkul korban dari sebelah kiri dan melakukan penikaman ke punggung belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali," tuturnya.

Masih kata dia, alat yang digunakan ABH untuk menikam ialah sebilah senjata tajam jenis pisau berukuran 29 cm bergagang kayu warna hitam.

BACA JUGA:Dilempar Batu Diduga Oleh Pelaku Pungli, Sopir Tronton Luka Parah

BACA JUGA:Curi Motor Tukang Rias Pengantin, Eko Suhardi Dibekuk Unit Pidum Polres Prabumulih

"Terhadap pelaku kita tidak dapat melakukan penahanan. Dasarnya berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak," imbuhnya.

Lanjut dia, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: