Dua Saudara Kandung Jadi Jenderal: Irjen Pol Krishna Murti dan Mayjen Mohammad Fadjar

Dua Saudara Kandung Jadi Jenderal: Irjen Pol Krishna Murti dan Mayjen Mohammad Fadjar

Dua Saudara Kandung Jadi Jenderal: Irjen Pol Krishna Murti dan Mayjen Mohammad Fadjar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kadiv Hubinter Polri (2022)

Mayjen Mohammad Fadjar: Mantan Ajudan Presiden RI yang Kini Jabat Pangdam III/Siliwangi

Berbeda dengan Krishna Murti yang berkarier di kepolisian, adiknya, Mayjen Mohammad Fadjar, memilih jalur militer. 

Lahir pada 14 Agustus 1971, Fadjar adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 8 Maret 2024 dipercaya menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi, salah satu komando teritorial tertua dan paling bergengsi di Indonesia.

Fadjar menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) dan lulus pada tahun 1993. 

Berasal dari kecabangan Infanteri dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), karier militernya banyak dihabiskan di pasukan elite tersebut. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI periode 2015-2016, sebuah jabatan yang sangat prestisius dalam militer Indonesia. 

Kiprahnya sebagai ajudan presiden membuktikan kapasitasnya dalam menangani urusan negara di level tertinggi, termasuk pengamanan kepala negara.

Selain berprestasi dalam operasi-operasi militer di dalam negeri, Fadjar juga memiliki pengalaman internasional. 

Ia menempuh pendidikan S-2 di Macquarie University, Australia, dalam bidang Policing, Intelligence, and Counter-Terrorism.

Pendidikan ini memperkaya wawasannya dalam menangani masalah keamanan dan pertahanan negara, yang menjadi bekal kuat dalam kariernya.

Pendidikan dan Karier Mayjen Mohammad Fadjar

Seperti halnya Krishna Murti, Mohammad Fadjar juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. 

Ia menamatkan pendidikan menengahnya di SMA Negeri 3 Bandung pada tahun 1990 sebelum melanjutkan ke Akademi Militer.

Berbagai pendidikan militer yang pernah diikutinya antara lain adalah Suslapa (2003), Seskoad (2007), Sesko TNI (2016), dan Lemhannas PPSA 23 (2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: