Verfak Ijazah Bacakada OKI : KPU Sebut Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

Verfak Ijazah Bacakada OKI : KPU Sebut Hasilnya Cocok Semua dan Dapat Dipertanggungjawabkan!

KPU Lakukan Verfak Ijazah Bacakada OKI-Foto : Diansyah/Palpos-

POLITIK,PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan verifikasi faktual (Verfak) ijazah bakal calon kepala daerah (Bacakada) OKI.

Ketua KPU OKI, M Irsan melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Antoni Ahyar mengatakan, verfak ijazah semua kandidat cocok dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kita melakukan verfak ijazah Bacakada OKI yakni, Muchendi- Supriyanto dan Djakfar Shodiq-Abdiyanto dari tanggal 3 hingga 4 September 2024," ungkapnya, Kamis, 5 September 2024.

Ia menambahkan, pada tanggal 3 September mereka verfak di SMAN 1 Mesuji, Kecamatan Mesuji untuk ijazah SMA Supriyanto. Tanggal 4 September, verfak di Indralaya dan Palembang. 

BACA JUGA:Beni Hernedi Klarifikasi Istilah

BACA JUGA:Konflik PKB-PBNU Memanas: Banser dan Garda Bangsa Siap Hadapi Perang

"Di Palembang, kita di Universitas Sjakhyakirti untuk ijazah S1 Abdiyanto, sementara S2-nya di Muhammadiyah," ujar Antoni.

Dikatakannya lagi, di Dinas Pendidikan  (Diknas) Provinsi Sumsel, untuk ijazah SMA Djakfar Shodiq dan ijazah SMA Abdiyanto. Kemudian, di Indralaya yaitu di Unsri untuk ijazah S1 dan S2 Muchendi.

"Alhamdulilah, hasil verifikasinya sudah.  Semuanya cocok antara berkas yang mereka serahkan dengan berkas verifikasi, bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Masih kata dia, terkait administrasi calon sejauh ini lancar-lancar saja. Dimana verifikasi administrasi (vermin) ke 4 Bacakada OKI mampu semua. Baik  Muchendi-Suprianto maupun Djakfar Shodiq-Abdiyanto.

BACA JUGA:Dukungan Warga Ke Bertaji Semakin Menguat

BACA JUGA:Teddy-Marjito Dianggap Pasangan Ideal Untuk Pimpin OKU

"Setelah tahap verfak, pada tanggal 22 September penetapan calon. Lalu, di tanggal 23 September pengundian nomor urut. Setelah itu, dilakukan deklarasi damai tapi untuk tanggal belum ditentukan. Yang pasti di awal-awal kampanye," imbuhnya.

Karena menurutnya, sesuai tahapan, 3 hari setelah penetapan tersebut mulai tahapan kampanye sampai dengan masa tenang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: