Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Raziv Barokah dan dua rekannya, Heriyanto dan Ramdansyah, berjuang keras agar kolom kotak kosong menjadi pilihan sah di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024. 

Mereka berpendapat bahwa jika proses pencalonan berjalan sesuai dengan kehendak rakyat, maka kolom kotak kosong tidak akan dipilih oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ketua KNPI: Imbau Masyarakat Kenali Paslon serta Pilih Rekam Jejak Positif dan Religius

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Elektabilitas Cagub Herman Deru Tembus 70 Persen, Peluang Menang Kian Besar

Namun, jika proses tersebut cacat, maka kolom kotak kosong akan menjadi alternatif yang dipilih oleh rakyat yang merasa tidak puas.

“Jadi kami merasa bahwa penting untuk memberikan kota kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku. Orang enggak akan milih. Tapi kalau prosesnya tidak benar, kota kosong akan laku, akan lari, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Raziv.

Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan uji materi ini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/9/2024). Gugatan tersebut mencakup permintaan untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada. 

Dalam permohonannya, para advokat meminta agar MK meninjau kembali Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan mengubahnya sehingga memungkinkan adanya kolom kotak kosong dalam surat suara di semua Pilkada.

BACA JUGA:Pasangan Muchendi-Supriyanto Laksanakan Tes Kesehatan di RSMH Palembang: Langkah Penting Menuju Pilkada OKI

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Siap Bangun OKI dengan Jaringan Kuat dan Strategi Matang

Selain itu, mereka juga mengajukan perubahan terhadap Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang saat ini hanya memperbolehkan kotak kosong di daerah dengan pasangan calon tunggal. 

Para pemohon berpendapat bahwa kolom kotak kosong harus diizinkan di seluruh daerah untuk memberikan pilihan kepada rakyat jika mereka tidak setuju dengan calon yang diusung.

Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 di sistem pengajuan pengujian UU Mahkamah Konstitusi. 

Ini adalah langkah penting dalam upaya mengembalikan hak masyarakat untuk menolak calon kepala daerah yang tidak mereka kehendaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: