Pansus Haji DPR Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Indikasi Korupsi Sangat Kuat

Pansus Haji DPR Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Indikasi Korupsi Sangat Kuat

Madi Apriadi, S.PD.I., M.PD., CDAI --

Ia menambahkan bahwa adanya kuota tambahan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti travel haji, yang berpotensi mengabaikan hak calon jamaah haji reguler. 

"Disinilah pentingnya transparansi dalam pengalokasian kuota tambahan haji dan perlunya prioritas terhadap kuota haji reguler untuk menghindari kerugian bagi calon jamaah reguler," tandas Madi, Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:Teh Asal Sumsel: Menembus Pasar Internasional dengan Standar Ketat dari Balai Karantina

BACA JUGA:Dukung Kearifan Lokal, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Selama Festival Perahu Bidar

Akhirnya, Madi berharap semua pihak dapat melihat kasus ini dengan bijaksana, mengingat haji adalah panggilan suci. Ia mengingatkan agar panggilan suci tersebut tidak ternoda oleh pelanggaran aturan dan kecurangan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada jemaah haji reguler yang mendaftar pada tahun 2024 dan langsung berangkat.

Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar antara tahun 2019 dan 2021, dengan beberapa pengecualian terkait pendampingan jemaah lansia atau disabilitas.

Sementara itu, terkait dengan jemaah haji khusus, Kemenag mengakui bahwa ada 3.503 jemaah yang disebut sebagai "jemaah haji khusus nol tahun," yakni mereka yang melunasi biaya pada sisa kuota yang belum terisi. Pelunasan ini dilakukan pada periode Februari hingga Juni 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: