Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru

Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru

Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Hari ini baru pengesahan, besok akan dilaksanakan pelantikan. Jadi besok Anindya akan resmi dilantik sebagai Ketua Umum,” kata Bamsoet.

Alasan Arsjad Rasjid Dilengserkan

Munaslub ini tidak hanya menghasilkan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, tetapi juga melahirkan sejumlah pertanyaan terkait alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Anggota KADIN Sumsel Jadi Orang Tua Asuh bagi Anak Stunting

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Ramaikan KADIN Sumsel Expo 2023 

Nurdin Halid menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad selama menjabat sebagai Ketua Umum.

Nurdin menyinggung Pasal 14 dalam AD/ART Kadin Indonesia yang mengatur tentang independensi organisasi. 

Menurutnya, Arsjad dianggap telah melanggar prinsip-prinsip independensi Kadin sebagai organisasi yang seharusnya tidak terikat oleh kepentingan politik ataupun pemerintah.

“Kadin adalah organisasi independen yang tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pemerintah. Arsjad gagal menjaga independensi ini, dan itu menjadi alasan utama mengapa ia harus dilengserkan,” jelas Nurdin.

Nurdin juga menambahkan bahwa Arsjad tidak mendengarkan aspirasi dari bawah, khususnya dari Kadin Daerah. 

Hal ini dinilai sebagai kegagalan dalam menjaga hubungan harmonis antara pengurus pusat dan daerah, yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi seorang Ketua Umum.

Penolakan dari 21 Pengurus Kadin Provinsi

Di tengah keputusan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, muncul gelombang penolakan dari 21 Pengurus Kadin Provinsi. 

Mereka menyatakan bahwa Munaslub tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.

Beberapa Pengurus Kadin yang menolak antara lain berasal dari Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: