Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru

Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru

Munaslub Kadin: Arsjad Rasjid Dilengserkan, Anindya Bakrie Diangkat Sebagai Ketua Umum Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menegaskan bahwa kepemimpinan Arsjad Rasjid harus dihormati hingga masa baktinya berakhir pada tahun 2026. 

“Kami mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga akhir masa jabatannya. Berdasarkan AD/ART, tidak ada mekanisme Munaslub atau pergantian antarwaktu kecuali Ketua Umum melanggar aturan atau mengundurkan diri,” tegas Muhalim.

Penolakan Keras dari Kadin Sulawesi Tenggara dan Pengurus Kadin Lainnya

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menyuarakan penolakan keras terhadap pelaksanaan Munaslub. 

Menurutnya, Munaslub tersebut tidak sah dan merusak marwah Kadin sebagai organisasi yang mewakili dunia usaha di Indonesia.

“Kami menolak Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART. Langkah ini hanya akan merusak citra Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang seharusnya independen dan profesional,” ujar Anton.

Penolakan juga datang dari Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio, Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy, Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah, dan Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono. 

Mereka menilai bahwa Munaslub ini dilakukan secara sepihak dan tidak mencerminkan aspirasi mayoritas pengurus Kadin di seluruh Indonesia.

Pernyataan Dewan Pengurus Kadin Indonesia

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, turut mengecam pelaksanaan Munaslub tersebut. 

Ia menegaskan bahwa desakan untuk mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid berpotensi menimbulkan perpecahan di internal Kadin.

“Kami melihat desakan ini menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi. Kadin seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, bukan menjadi ajang pertikaian,” kata Eka.

Eka juga mengingatkan bahwa Arsjad Rasjid masih memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa baktinya berakhir pada 2026. 

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, masa jabatan Arsjad adalah lima tahun, dan tidak ada mekanisme Munaslub kecuali dalam kasus pelanggaran serius yang telah melalui prosedur peringatan tertulis.

Tantangan Kadin ke Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: