Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang: Pro dan Kontra Kebijakan

Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang: Pro dan Kontra Kebijakan

Jokowi Resmikan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang: Pro dan Kontra Kebijakan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasir ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara seperti Singapura yang gencar melakukan reklamasi laut untuk memperluas daratan mereka. 

Dari tahun 1976 hingga 2002, sebagian besar pasir laut yang diambil dari perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, dikirim ke Singapura untuk reklamasi. 

Namun, aktivitas masif ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama di wilayah pesisir seperti Pulau Nipah yang nyaris tenggelam karena abrasi.

BACA JUGA:Spot Swafoto Terbaik! Menikmati Keunikan Pasir Coklat Pantai Citanggeuleuk, Garut Jawa Barat

BACA JUGA:Pesona Pantai Tanjung Aan, Pasir Putih Unik dan Ragam Aktivitas Seru di Lombok Tengah

Larangan ini diperketat setelah berbagai studi dan pengamatan menunjukkan bahwa pengerukan pasir laut telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, termasuk hilangnya habitat bagi berbagai spesies laut dan penurunan kualitas kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut untuk bertahan hidup.

Kebijakan Jokowi dan Permendag Terbaru

Setahun setelah PP Nomor 26 Tahun 2023 diterbitkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan dua aturan turunan, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum dibukanya kembali ekspor pasir laut, sekaligus mengatur mekanisme ekspor tersebut.

Namun, ada syarat khusus yang diatur dalam Pasal 9 dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Pasir laut hasil pengerukan sedimentasi hanya boleh diekspor jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. 

BACA JUGA:Nafloh Ditemukan Tersangkut Perahu Pasir

BACA JUGA:Pulau Padar, Permata Tersembunyi Nusa Tenggara Timur: Keindahan Pasir Pink dan Kepulauan Kecil yang Mempesona

Dengan kata lain, ekspor hanya boleh dilakukan setelah pasir tersebut dipastikan tidak diperlukan untuk kebutuhan domestik, termasuk pembangunan infrastruktur di dalam negeri.

Menteri Zulkifli menegaskan bahwa ekspor pasir laut dari Indonesia akan diawasi secara ketat. 

Selain itu, pengusaha yang terlibat dalam ekspor pasir laut harus memenuhi berbagai persyaratan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: