Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dua Calon Provinsi Baru Perebutkan Kabupaten Seluas 4.362 Kilometer Perseg

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dua Calon Provinsi Baru Perebutkan Kabupaten Seluas 4.362 Kilometer Perseg

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Dua Calon Provinsi Baru Perebutkan Kabupaten Seluas 4.362 Kilometer Persegi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA: Convoy Merdeka: Komunitas Honda Sumatera Selatan Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat Persatuan

Dengan demikian, Provinsi Palapa Selatan akan memiliki keberagaman geografis dan budaya yang kaya.

Ibukota Provinsi: Kabupaten Lahat

Dalam rencana pembentukan Provinsi Palapa Selatan, Kabupaten Lahat dipilih sebagai ibukota baru. 

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis dan ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Aspirasi Masyarakat Menjadi Landasan Utama

Seluruh usulan pemekaran wilayah ini didasarkan atas aspirasi masyarakat dan tokoh setempat. 

BACA JUGA:Land4Lives Memperkuat Ketahanan Pangan di Sumatera Selatan Melalui Inisiatif Hijau dan Mitigasi Iklim

BACA JUGA:PHR Zona 4 Berhasil Tingkatkan Produksi Migas Melalui Pengeboran BENUANG-59 di Sumatera Selatan

Melalui berbagai forum partisipatif, pendapat masyarakat telah diakomodasi dengan baik untuk memastikan keberhasilan implementasi rencana pemekaran wilayah ini.

Dengan demikian, pemekaran wilayah di Sumatera Selatan menjanjikan perubahan yang signifikan dalam tatanan pemerintahan dan pembangunan regional. 

Diharapkan bahwa langkah ini akan membawa kemajuan yang berkelanjutan bagi masyarakat di seluruh wilayah yang terlibat.

Pembentukan Provinsi Baru Mengguncang Sumatera Selatan dan Bengkulu: Suatu Keharusan atau Kontroversi?.

Wacana pemekaran daerah di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai titik puncaknya dengan usulan-usulan yang menggemparkan. 

Diskusi panjang dan debat sengit melanda masyarakat seiring dengan munculnya rencana-rencana baru untuk membagi wilayah tersebut menjadi provinsi-provinsi yang lebih kecil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: