Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

 Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan elemen fundamental yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks global yang semakin digital, pentingnya perlindungan data pribadi semakin mengemuka, mengingat data pribadi individu kini menjadi komoditas yang berharga.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi data pribadi masyarakat melalui pengesahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan hak privasi kepada warga negara.

“Meskipun regulasi ini merupakan langkah maju, efektivitasnya sangat tergantung pada implementasi di lapangan, yang perlu dipantau dan dievaluasi secara terus-menerus,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemendes PDTT Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayana Publik, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Perkembangan teknologi, meskipun membawa banyak manfaat, juga memunculkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Kasus-kasus kebocoran data sering kali menjadi berita utama, di mana data individu disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi ini menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kini semakin menyadari pentingnya menjaga privasi mereka di dunia digital.

Dalam upaya lebih lanjut, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu aspek yang diukur adalah hak atas perlindungan privasi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumsel 2024-2027

BACA JUGA:Diskusi Strategi Kebijakan Kemenkumham Sumsel, Bahas Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan WBP

Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa masih banyak perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: