Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017

Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017

Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pembicaraan Lanjutan di Jakarta Selatan

Setelah perkenalan tersebut, Harvey menghubungi Mochtar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Mereka kemudian bertemu di Jakarta Selatan untuk membicarakan berbagai hal, meskipun Mochtar mengklaim bahwa pertemuan itu tidak secara langsung membahas masalah timah. 

Namun, Hakim Eko Aryanto terus menggali detail dari pertemuan tersebut, mencurigai adanya keterlibatan Harvey dalam bisnis timah.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret

BACA JUGA:Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

Dalam penggalian informasi di persidangan, Mochtar sempat ditanya oleh Hakim apakah Harvey menunjukkan ketertarikan pada bisnis timah atau apakah ia menyebutkan perusahaannya yang terlibat dalam industri tersebut. 

Mochtar menjawab bahwa Harvey mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan yang juga berperan penting dalam skandal ini.

Skema Pertambangan Ilegal dan Peran Harvey Moeis

Pengungkapan yang lebih mencengangkan datang dari kesaksian berikutnya. 

Harvey Moeis disebut-sebut berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. 

BACA JUGA:BAIC BJ40 Plus Mining Edition: Perpaduan Kemewahan dan Ketangguhan di Dunia Pertambangan

BACA JUGA: LGMG Machinery Tawarkan Alat Berat Berkualitas untuk Pertambangan Batu Bara di Sumatera Selatan

Skema tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan smelter, termasuk PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Harvey dilaporkan menghubungi pihak smelter untuk meminta bagian dari keuntungan yang dihasilkan melalui kegiatan pertambangan ilegal tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: