Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017

Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017

Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Jejak Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah, dan Kapolda Babel di Tahun 2017.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dana yang diperoleh kemudian disamarkan sebagai kontribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang difasilitasi oleh Helena Lim, seorang pengusaha yang juga terlibat dalam kasus ini.

Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok crazy rich dari Jakarta, berperan sebagai penghubung antara perusahaan-perusahaan smelter dan pihak yang terlibat dalam akomodasi pertambangan ilegal ini. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan

BACA JUGA:Kasus Penghalangan Tambang: Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara di PN Lubuklinggau dan PT Palembang

Melalui skema ini, baik Harvey maupun Helena disebut-sebut telah mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp420 miliar, seperti diungkapkan oleh jaksa dalam persidangan.

Kerugian Negara Rp300 Triliun dan Dakwaan Berat

Kerugian negara yang disebabkan oleh praktik pertambangan ilegal ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp300 triliun. 

Mochtar dan Harvey bersama dengan Helena Lim serta beberapa pihak lainnya diduga kuat melakukan korupsi secara terstruktur, melibatkan sejumlah perusahaan besar dan individu berpengaruh dalam sektor pertambangan timah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terseret Kasus Tambang Blok Medan di Persidangan Mantan Gubernur Malut

BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan 

Dakwaan ini diperberat dengan keterlibatan Harvey dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Mochtar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, juga didakwa atas perannya dalam memfasilitasi kegiatan ilegal ini. 

Ia dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar, mengingat posisi strategisnya dalam perusahaan timah negara.

Keterlibatan Kapolda dan Pihak Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: