Kurir Narkoba di OKU Tertangkap, Polisi Sita Sabu 1,06 Gram
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang pria berusia 48 tahun, Yudhi Heriyadi, warga Lorong Banten Pasar Lama, Baturaja Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Yudhi, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas Yudhi di Jalan Lorong Banten Pasar Lama. Setelah diamankan, aparat membawa tersangka ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,06 gram. Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel merek OPPO A1K warna merah dan satu sekop pipet plastik putih yang diduga digunakan dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat karena didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba,” beber dia, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Seorang Mahasiswa di OKU Tertangkap Edarkan Sabu di Kebun Karet
BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” sambung Kasi Humas.
Kasus ini juga menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di OKU, yang terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: