Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Selain itu, KKJ menyoroti bahwa kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:IDC AMSI 2024: Inovasi Media untuk Keberlanjutan di Tengah Krisis Digital
BACA JUGA:Danrem 044 Gapo Apresiasi Program Kerja AMSI Sumsel dalam Memerangi Penyebaran Hoaks
Tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Dalam konteks ini, tindakan aparat keamanan yang menganiaya Herry Kabut harus diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis
Dalam tanggapannya terhadap insiden penangkapan Herry Kabut dan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis di Manggarai, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:
Penegakan Hukum bagi Aparat yang Terlibat Kekerasan
KKJ mendesak agar aparat kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis diusut secara hukum pidana dan etika profesi. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang dijamin oleh undang-undang.
Penghentian Tindakan Represif terhadap Jurnalis
Kapolri dan jajarannya diminta untuk segera menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lapangan, termasuk penggunaan gas air mata, intimidasi, dan penangkapan. Jurnalis yang meliput peristiwa aksi protes publik memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa hambatan atau ancaman.
Penarikan Personel Militer dari Aksi Sipil
KKJ juga menyerukan kepada Panglima TNI untuk menarik seluruh personel militer yang terlibat dalam pengamanan aksi sipil. Kehadiran militer dalam aksi protes warga sipil dinilai tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Investigasi Tuntas terhadap Praktik Kekerasan
KKJ mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap seluruh praktik kekerasan, intimidasi, dan penyerangan fisik yang menargetkan jurnalis di Manggarai. Investigasi ini penting untuk memastikan bahwa para pelaku kekerasan dapat diadili sesuai hukum yang berlaku, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dukungan bagi Korban Kekerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: