Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ia merasa pesimistis bahwa PTUN akan benar-benar memutuskan membatalkan pencalonan Gibran.

"Saya pesimis. Hukum di pengadilan kita sering 'masuk angin'. Kecuali di Mahkamah Konstitusi, saya masih percaya. Tapi di PTUN, saya pesimis mereka akan mengabulkan gugatan ini," kata Mahfud dalam wawancara di saluran YouTube Abraham Samad Speak, Minggu, 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pilgub Sumsel 2024: Dukungan Pemuda Gen-Z dan Milenial Gibran untuk Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU)

BACA JUGA:Benarkah Hercules Bakal Jadi Menteri Pertahanan Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Faktanya

Skenario Putusan PTUN: Dampak dan Potensi Konflik

Mahfud juga memaparkan beberapa skenario yang mungkin terjadi terkait putusan PTUN. 

Ia menilai, jika gugatan PDIP dikabulkan, hal ini dapat memicu kemarahan dari pendukung Gibran yang merasa bahwa pencalonannya telah disabotase oleh kekuatan politik tertentu. 

Konflik internal di tubuh pendukung Gibran dan Jokowi juga bisa semakin memanas, terutama mengingat bahwa Jokowi masih memiliki pengaruh besar di panggung politik nasional.

Sebaliknya, jika gugatan PDIP ditolak, Prabowo Subianto kemungkinan besar akan tetap dilantik sebagai Presiden. 

Dalam situasi ini, Mahfud mengungkapkan bahwa Prabowo berpeluang menggunakan kewenangannya untuk memilih dua orang yang akan mendampinginya sebagai wakil presiden sesuai konstitusi. 

Mahfud menyebut beberapa nama yang bisa menjadi pilihan Prabowo dalam skenario ini, seperti Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atau Muhaimin Iskandar.

"Saya kira, jika PTUN tidak mengabulkan gugatan, Prabowo bisa menggunakan kewenangannya untuk memilih wakil presiden yang baru, mungkin dari kalangan politikus kuat seperti Mbak Puan, AHY, atau Muhaimin," tambah Mahfud.

Kompleksitas Hukum di PTUN: Apa yang Bisa Diputuskan?

Mahfud juga menggarisbawahi keterbatasan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan pemilu dan kebijakan negara.

Menurutnya, PTUN pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu, keputusan TNI, atau kebijakan penting lainnya yang bersifat strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: