Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan

Nasib Gibran Rakabuming Sebagai Wakil Presiden Ditentukan Majelis Hakim PTUN: Proses Hukum yang Menegangkan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Mereka harus bersikap profesional dan transparan dalam mengambil keputusan, tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. 

Keputusan ini, kata Pangi, sangatlah krusial karena menyangkut masa depan pemerintahan Indonesia.

Gugatan PDIP di PTUN: Proses yang Dinantikan

Perkara ini sendiri terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Kemunculan Poster Gibran Memicu Polemik dan Spekulasi

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK

Gugatan tersebut menuntut pembatalan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Sidang final yang akan menentukan nasib Gibran dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, terpilih sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Namun, PDIP, partai politik yang sebelumnya menjadi tempat bernaungnya keluarga Jokowi, tidak mendukung pencalonan Gibran. 

Partai ini justru mengajukan gugatan ke PTUN untuk menantang keabsahan penetapan Gibran.

BACA JUGA:Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo, Jawa Tengah

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Fokus Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Mahfud MD Pesimistis Gugatan Dikabulkan

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyuarakan keraguannya terkait kemungkinan PTUN mengabulkan gugatan PDI-Perjuangan. 

Menurut Mahfud, situasi hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang tidak seharusnya memengaruhi keputusan pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: