Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Danrem 044 Gapo Apresiasi Program Kerja AMSI Sumsel dalam Memerangi Penyebaran Hoaks

“Pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat dan oknum jurnalis ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi,” kata Jufan. 

“Kami yakin bahwa bukti-bukti yang ada akan menguatkan laporan ini dan kami berharap Polda NTT dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan.”

Solidaritas Publik dan Tekanan dari Dewan Pers

Kasus ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari komunitas jurnalis dan aktivis hak asasi manusia. 

Pada hari yang sama, sebelum Herry dan timnya melapor ke Polda NTT, aksi solidaritas dilakukan oleh 16 elemen mahasiswa dan aktivis di depan Gedung DPRD NTT. 

BACA JUGA:AMSI Awards 2024: Menyoroti Inovasi dan Keberlanjutan di Industri Media Siber

BACA JUGA:AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024

Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera memproses laporan ini dan mengadili para pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Herry.

Erick Tanjung dari Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis di Dewan Pers juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Floresa. 

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis yang sedang bertugas tidak boleh menjadi korban kekerasan, apalagi diintimidasi oleh aparat keamanan. Kami berharap Polda NTT segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” katanya.

Erick juga menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Listyo Sigit Prasetyo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. 

Sebelumnya, Dewan Pers juga telah berhasil memenjarakan aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dari Tempo di Jawa Timur. Erick berharap agar kasus ini juga bisa mendapatkan keadilan yang sama.

Tuntutan Terhadap Oknum Jurnalis TJ

Tidak hanya aparat kepolisian, oknum jurnalis TJ juga menjadi fokus dalam laporan ini. 

TJ, yang diketahui bekerja sama dengan aparat dalam proyek geotermal Poco Leok, dituding terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Herry. 

Tindakannya ini dianggap sebagai pelanggaran etika jurnalistik yang sangat serius, di mana seharusnya seorang jurnalis menjaga integritas dan independensinya dalam meliput berita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: