KPM Pemilik Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan dalam Bentuk Barang: Ini Rinciannya

KPM Pemilik Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan dalam Bentuk Barang: Ini Rinciannya

KPM Pemilik Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan dalam Bentuk Barang: Ini Rinciannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Bansos PBI-JK ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan dan membebaskan KPM dari kewajiban membayar iuran bulanan BPJS sebesar Rp42.000 per orang. 

Dengan demikian, KPM dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya layanan kesehatan yang mahal.

BACA JUGA: 80 KPM Muba Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Pemkab OKI dan Bulog Salurkan 484 Ton Beras kepada 48 Ribu KPM

4. Cara Cek Status Penerima Bantuan PBI-JK Secara Online

Masyarakat bisa mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan cara yang lebih praktis, yaitu melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PBI-JK melalui WhatsApp:

Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke kontak smartphone Anda.

Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut.

Setelah mendapat balasan, pilih opsi "Informasi" dan pilih "Cek Status Peserta".

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau nomor BPJS yang tertera di Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk.

Masukkan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (tahun-bulan-tanggal).

Tunggu beberapa saat, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima PBI-JK, status Anda akan muncul.

Melalui layanan ini, KPM bisa mengetahui status mereka tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, sehingga lebih efisien dan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: