ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert saat melapor ke Bawaslu OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Pilkada OKU 2024. Seorang ASN yang bekerja di Bagian Hukum Pemkab OKU, berinisial NS, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) OKU ke Bawaslu OKU.

‎Laporan tersebut menyebut NS terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, yakni YPN-YESS, di acara yang digelar pada Sabtu (12/10/24).

‎Kejadian ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan NS secara terang-terangan menjadi pembawa acara di sebuah kampanye di Eks Lapangan Bulu Tangkis, Pasar Baru, Baturaja Timur.

‎Yang membuat masalah semakin serius, dalam video tersebut NS tidak hanya menjalankan tugas sebagai MC, tetapi juga turut mengampanyekan paslon nomor urut 1, YPN-YESS, di hadapan masyarakat. Kegiatan ini bahkan dihadiri langsung oleh calon Wakil Bupati OKU, Yenny Elita.

‎Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert, menyampaikan bahwa laporan ini didasari kekhawatiran akan netralitas ASN yang semestinya dijaga dalam proses Pilkada.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Pantau Kesiapan Logistik Pilkada di OKU

BACA JUGA:DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU

‎”Hari ini kami melaporkan NS, oknum ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada OKU,” ujar Josie kepada wartawan usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu OKU, Kamis 17 Oktober 2024.

‎Robert menambahkan, video tersebut dengan jelas memperlihatkan NS mempengaruhi masyarakat dengan menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU adalah hasil dari jasa cawabup Yenny Elita.

‎Pernyataan ini, menurut Robert, secara tidak langsung mengarahkan dukungan publik kepada paslon tersebut. ”Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Seharusnya ASN menjaga netralitas, bukan sebaliknya,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Robert menekankan bahwa tindakan NS melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dengan jelas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

‎”Ini sangat berbahaya dan tidak boleh terjadi lagi. ASN dilarang menjadi anggota partai, menghadiri acara politik, apalagi berkampanye,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. ”Laporan sudah kami terima beserta bukti-buktinya. Saat ini masih dalam tahap telaah, dan akan segera dirapatkan,” ungkap Yudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: