3 Tahun Buron Tersangka Kasus Penganiayaan diamankan, Ini Wajahnya..

3 Tahun Buron Tersangka Kasus Penganiayaan diamankan, Ini Wajahnya..

Tersangka Rendi saat di Mapolsek Bayung Lencir.-@polresmuba-dokumen/palpos

SEKAYU, PALPOS.ID. - Pelarian Rendi (32) selama 3 Tahun terhenti, Buronan Kasus Penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia Akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

"Rendi merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu 27 Oktober 2021 yang lalu.

Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu 16 Oktober sekitar pukul 01:00 WIB, " Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi  Kamis 17 Oktober 2024.

Dijelaskan Wahyudi, tersangka sendiri sering berpindah tempat selama hampir 3 tahun pelariannya.

BACA JUGA:Polres OKU Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik Pada Ops Zebra 2024

BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi 2024

Karena adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lanjutnya, tersangka Rendi juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

"Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka. Atas keributan itu, tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. Hingga korban meninggal dunia ditempat, " paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan Terhadap Wanita Alami Kekerasan

BACA JUGA:Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, " tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: