Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Istilah PPPK Paruh Waktu ini muncul pertama kali dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023, yang mengusulkan pembagian lebih fleksibel bagi pegawai pemerintah non-PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu adalah mereka yang memiliki durasi kerja lebih singkat, yaitu kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN dan Non ASN, Pemkot Prabumulih Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat
Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka kesempatan bagi pegawai yang mungkin memiliki keterbatasan waktu namun ingin berkontribusi bagi negara.
Selain itu, formasi baru ini diharapkan mampu mengakomodasi anggaran pemerintah secara lebih efisien, terutama di sektor pelayanan publik yang membutuhkan pegawai tambahan namun tidak sepenuhnya penuh waktu.
Jenis-jenis ASN di Era Presiden Prabowo
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tiga jenis pegawai ASN di era Presiden Prabowo:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS adalah pegawai tetap pemerintah dengan status penuh yang diangkat berdasarkan aturan kepegawaian ASN.
BACA JUGA:Ratusan ASN OKU Pensiun, Empat Diantaranya Kepala OPD
BACA JUGA:Bulog Siap Suplai Beras Premium ke ASN Palembang, Pj Wali Kota Minta Harga Rasional
Mereka menjalani masa pengangkatan hingga pensiun dengan berbagai fasilitas dan jaminan yang telah diatur dalam undang-undang.
PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu bekerja dengan durasi jam kerja standar layaknya PNS, memiliki masa kontrak kerja tertentu yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Pegawai PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan dan hak-hak pegawai sesuai aturan, namun tetap dengan kontrak yang tidak permanen.
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang bekerja dengan durasi jam kerja lebih pendek, yaitu di bawah 7 jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: