Zena Tomi Habisi Nyawa Wanita di Sekayu, Ternyata ini Penyebabnya...
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH saat merilis kasus pembunuhan dengan tersangka Zena Tomi.-@romipalpos-dokumen/palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Kasus ditemukan jasad yang tinggal tulang belulang yang diketahui berinisial RA (17) Sabtu 26 Agustus 2024 yang lalu di wilayah Kecamatan Kota SEKAYU.
Ternyata pelaku sakit hati, dan dendam korban memaki pelaku di depan teman- teman korban.
"Aku sakit hati, karena dia (korban) marah menegur aku karena bawa mobil ngebut, dia juga (korban) memaki aku dengan kata - kata kotor di depan teman - teman aku," aku pelaku yang berstatus duda ini.
Lanjutnya, bahwa atas itulah dia telah merencanakan pembunuhan terhadap korban satu bulan lalu.
BACA JUGA:Kasus ditemukan Tulang Belulang di Sekayu Korban Tewas Karena Dicekik
BACA JUGA:Deteksi Dini Area Rawan, Kalapas Sekayu Yosef Kontrol Area Brandgang
" Aku kenal korban sudah dari 3 bulan lalu, dan aku dengan Dio (korban) berteman," ujarnya.
Sebelumnya hasil penyelidikan korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan berinisial Zena Tomi (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha kepada awak media.
Bedasarkan laporan dari ortu korban yg mengatakan kalau korban hilang.
BACA JUGA:Ditemukan Jasad Sudah Jadi Tulang, ditemukan di Hutan Sekitar Jalan Sekayu - Muara Teladan
BACA JUGA:Deteksi Dini,Kembali Lapas Sekayu Gelar Razia Insidentil Blok Hunian
"Korban R A (17) yang ditemukan jasadnya tinggal tulang pada, merupakan korban pembunuhan. Lalu, beberapa jam setelah ditemukan. Kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan Zena Tomi (30) di rumahnya, "jelas Rama, Selasa 29 Agustus 2024.
Lanjutnya,bahwa, hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa. Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, tepatnya pada hari Selasa 1 Agustus 2024.
"Pelaku menghubungi korban R via whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu." Ungkapnya.
Kemudian, selang beberapa menit korban langsung mendatangi pelaku dengan gunakan motor beat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Sekayu Rutin Kontrol Kesehatan ke Blok Hunian
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Lapas Sekayu, Ini Tujuannya...
"Setelah itu, korban di ajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu - Teladan di perumahan center point. Lalu, masuk lagi kedalam hutan sekitar 200 meter , " kata Rama.
Masih dikatakan Rama, setelah di dalam hutan itu. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri.
Lalu, di respon korban dengan melepas celana panjangnya. Kemudian, pelaku langsung menindih korban dan mencekik korban hingga tewas.
"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban, " papar Rama.
Ditegaskan Rama, setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil handphone milik korban. Kemudian pelaku langsung pulang ke rumahnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Ia memakai pelaku di depan teman-temannya Hingga ia nekat membunuh korban, " jelas Rama.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
"Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman mati," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: