Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Ratusan perusahaan yang tidak memiliki HGU telah mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan di luar kawasan hutan (APL atau Area Penggunaan Lain). 

Lahan-lahan ini sebagian besar tersebar di wilayah perkebunan sawit yang memiliki izin usaha perkebunan namun tidak memenuhi persyaratan HGU.

BACA JUGA:Laka Tunggal, Fortuner Terperosok di Perkebunan Sawit di OKU

BACA JUGA:Dua Petani Ketangkap Tangan Mencuri Buah Kelapa Sawit Milik PT SBI

“Ada sekitar 537 perusahaan yang sejak 2016 memiliki IUP tapi tidak punya HGU. 

Ini masalah besar karena kita bicara soal luas lahan yang mencapai jutaan hektare,” ungkap Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Menurut Nusron, kepemilikan HGU penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan menghindari konflik kepentingan dengan masyarakat sekitar. 

Diperlukan peran aktif dari pihak perusahaan untuk segera melengkapi izin agar kegiatan operasional berjalan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Penghasil Karet dan Kelapa Sawit

BACA JUGA:Produktif ! Warga Binaan Lapas Sekayu Bikin 20 Keranjang Sawit dalam Seminggu

“Kita beri waktu untuk menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan HGU dalam waktu 100 hari ini, agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi.”

Denda dan Potensi Proses Hukum

Sanksi denda yang disiapkan pemerintah bukan hanya bersifat administratif tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sektor perkebunan terhadap regulasi yang berlaku. 

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung nominal denda yang akan dibebankan pada setiap perusahaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat atau berulang, proses hukum akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Menuju Tiga Provinsi Otonomi Baru Penghasil Karet dan Kelapa Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: