Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Sanksi Denda bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Miliki HGU.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menerapkan sanksi tegas kepada 537 perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit yang hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka kelola. 

Rencana denda ini sedang dikaji secara detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara aspek hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen pada Rabu (30/10/2024), Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penerapan sanksi denda sebagai langkah penertiban atas kepatuhan perusahaan terhadap regulasi agraria dan perkebunan.

BACA JUGA:Maksimalkan Hasil Kebun Sawit Warga di Muba

BACA JUGA:Pemkab OKU Anggarkan Rp504 Juta Dana Jaminan Sosial Pekerja Sawit

“Sanksi ini masih dihitung BPKP, dan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, aspek hukumnya menjadi wewenang Jaksa Agung,” ujarnya.

Proses Penghitungan dan Evaluasi

Pemberlakuan denda bagi perusahaan sawit ini mencerminkan langkah serius pemerintah dalam memastikan perusahaan perkebunan mengikuti aturan yang berlaku, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 yang mewajibkan perusahaan sawit memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU. 

Hal ini dianggap penting untuk mengatasi tumpang tindih pengelolaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Sejak putusan MK 2016, perusahaan harus punya IUP dan HGU. Artinya, yang bisa menanam sawit itu hanya yang memenuhi dua syarat ini. Namun, masih ada badan hukum yang selama tujuh tahun tidak mengurus HGU,” jelas Nusron.

BACA JUGA:Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

BACA JUGA:Prabowo Berkomitmen Kejar Pengemplang Pajak Kelapa Sawit: Potensi Pendapatan Rp300 Triliun

Pihak Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan evaluasi penerbitan HGU untuk ratusan perusahaan tersebut. 

“Kami sedang menahan sementara semua proses pengajuan dan penerbitan HGU sambil menunggu penghitungan denda. Proses ini harus selesai paling lambat 3 Desember,” tambahnya.

Area Perkebunan Sawit Tanpa HGU Mencapai 2,5 Juta Hektare

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: