Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula: Redakan Enam Penyakit Ini!

Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula: Redakan Enam Penyakit Ini!

Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula: Redakan Enam Penyakit Ini!.-Palpos.id-lemon8

BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah

Menariknya, kopi hitam tanpa gula dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2. 

Berdasarkan penelitian yang dimuat di Healthline, minum 3 hingga 4 cangkir kopi hitam sehari dapat mengurangi risiko diabetes tipe 2 secara signifikan. 

Studi yang melibatkan lebih dari 1 juta partisipan menunjukkan bahwa setiap tambahan 240 ml kopi per hari dapat menurunkan risiko diabetes hingga 6 cangkir kopi per hari. 

Selain kafein, senyawa lain dalam kopi seperti asam klorogenat juga berperan penting dalam menurunkan risiko penyakit ini.

5. Mencegah Penyakit Jantung

Penyakit kardiovaskular adalah penyebab kematian terbesar di dunia. 

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit ini bisa dicegah dengan pola hidup sehat, termasuk minum kopi hitam.

Penelitian yang diterbitkan di Ochsner Journal menunjukkan bahwa kafein dalam kopi bermanfaat bagi kesehatan jantung ketika dikonsumsi tanpa tambahan gula. 

Kafein membantu menurunkan tekanan darah serta mengurangi kolesterol jahat dalam tubuh, sehingga mengurangi risiko serangan jantung atau stroke.

6. Menurunkan Risiko Parkinson

Parkinson adalah penyakit yang mempengaruhi sistem saraf dan menyebabkan gangguan pada gerakan. 

Kafein dalam kopi hitam terbukti membantu mencegah penyakit ini. 

Studi menunjukkan bahwa mereka yang mengonsumsi kopi hitam secara rutin memiliki risiko Parkinson yang lebih rendah.

Bahkan bagi penderita Parkinson, konsumsi kopi hitam dapat membantu mengendalikan pergerakan otot yang tidak terkontrol.

Peneliti percaya bahwa kafein memainkan peran besar dalam memperlambat perkembangan penyakit Parkinson.

Tips Minum Kopi Hitam Tanpa Gula untuk Kesehatan

Bagi Anda yang baru memulai, mungkin kopi hitam tanpa gula terasa terlalu pahit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: