3.347 Pelamar Bersaing Rebut 41 Kuota Penjaga Tahanan Wanita
--
INFORIAL, PALPOS.ID- Dalam upaya memperkuat sumber daya manusia di sektor pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Penjaga Tahanan Wanita.
Kegiatan ini dimulai pada Rabu, 30 Oktober 2024, dengan melibatkan total 3.347 pelamar yang bersaing untuk merebut hanya 41 kuota yang tersedia.
Proses seleksi ini tidak hanya menjadi momen penting bagi pelamar, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, bertindak sebagai Koordinator Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses seleksi.
BACA JUGA:Tertinggi! Nilai 461 dari Peserta SKD Kemenkumham Sumsel Formasi Penjaga Tahanan Wanita
"Setiap pelamar memiliki hak yang sama untuk menunjukkan kemampuan dan kualitas mereka. Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan individu-individu yang kompeten untuk mengisi posisi ini," jelas Mulyadi.
Sebanyak 3.347 pelamar yang terdaftar menunjukkan antusiasme tinggi terhadap formasi Penjaga Tahanan Wanita.
Angka ini mencerminkan minat yang besar dari masyarakat untuk berkontribusi dalam sektor pemasyarakatan, yang selama ini dianggap penting dalam konteks penegakan hukum dan rehabilitasi.
Mulyadi menjelaskan bahwa dari 3.347 pelamar tersebut, hanya 41 yang akan diterima untuk menjadi Penjaga Tahanan Wanita.
"Penempatan mereka nanti akan tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumsel, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan)," katanya.
BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Kegiatan Percepatan Pengelolaan Barang Milik Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: