Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota, Ini Alasannya!
Kejari OKI Sukses Memenangkan Gugatan Perkara Hutan Kota dengan ditolaknya perkara itu oleh majelis Hakim PN Kayuagung, Senin, 4 November 2024.-Foto: Ist-
KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) sukses memenangkan gugatan perkara perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota.
Gugatan dilayangkan oleh Ahli Waris H Djalil pada, 24 Juli 2024 lalu. Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Disdik OKI sebagai tergugat III.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak gugatan perkara perdata itu pada, Senin, 4 November 2024.
"Maka, Kejari OKI yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pemda dan Disdik OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut," ungkap Alek.
BACA JUGA:Anggota Satpol PP OKI Ramai-Ramai Datangi Kantor BKPP, Ternyata Ini Alasannya!
BACA JUGA:20 Pejabat Administrator dan Fungsional di OKI Dilantik, Ini Pesan Penjabat Bupati!
Ia menambahkan, kemenangan dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan, dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim.
"Dalam putusan Majelis Hakim, pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum yakni, sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-Undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Kemudian, Juncto Pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," tuturnya.
BACA JUGA:Tim Wasev Sterad Kunjungi Kodim 0402/OKI, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Berprestasi: Sebelas Pemuda di OKI Terima Penghargaan!
Masih kata dia, menurut Majelis Hakim, surat wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: