Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?
Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat ternama pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan pada Senin (16/12/2024), dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan proyek besar Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Jaring Duta Pariwisata, Pemkab Muba Gelar Audisi Kuyung Kupik 2023
Selain Jokowi dan Aguan, sederet nama penting lainnya juga ikut terseret dalam gugatan tersebut.
Di antaranya adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua APDESI Surta Wijaya, eks Ketua APDESI Maskota HJS, serta CEO Salim Group Anthony Salim.
Bahkan, dua perusahaan besar, yakni PT Pantai Indah Kapuk II Tbk dan PT Kukuh Mandiri Lestari, juga turut menjadi tergugat.
Tidak ketinggalan, Kementerian Keuangan RI pun masuk dalam daftar tersebut sebagai turut tergugat.
BACA JUGA:Kebocoran Data dan Keraguan Komitmen: Kisah Kontroversial di Balik Proyek KF-21 Boramae
BACA JUGA:Keraguan yang Tinggi Hadirnya Toyota RAV 4 di Indonesia Akankah Berakhir Menyedihkan ?
20 Pihak Penggugat Termasuk Purnawirawan TNI
Gugatan ini diajukan oleh 20 pihak penggugat, yang sebagian besar terdiri dari tokoh masyarakat serta enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu berpangkat brigadir jenderal.
Mereka menilai bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek PIK 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: