Petani Wajib Tahu! Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025 Dibuka Hingga 15 November : Berikut Cara Daftarnya

Petani Wajib Tahu! Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025 Dibuka Hingga 15 November : Berikut Cara Daftarnya

--

NASIONAL, PALPOS.ID- Mendukung petani kecil dan mencapai swasembada pangan, Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian dalam acara Gerakan Nasional pangan Merah Putih Menuju swasembada pangan Berkelanjutan kembali menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk

Tahun ini, Petani bisa mendapatkan kembali subsidi pupuk di tahun depan 2025, adapun mekanisme pendaftaran dan pembaruan Data e-RDKK.

"Pendaftaran dibuka pada 15 November 2024 ini. Dengan begitu kita dapat menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran dan dapat mewujudkan wasembada pangan nasional," ujar Andi.

Adapun cara daftar menjadi penerima pupuk subsidi: Penjelasan tentang prosedur pendaftaran melalui e-RDKK dengan bantuan penyuluh pertanian.

Syarat Penerima Pupuk Subsidi:

BACA JUGA:Jika Diberi Amanah, Mawardi Janjikan Kabupaten OKI Tidak Lepas dari Perhatiannya!

BACA JUGA:Lucianty Tegaskan Komitmen untuk Masyarakat Lalan: Pendidikan Gratis dan Pusat Pembinaan Atlet Muba

Memiliki usaha tani di 9 komoditas yang telah ditetapkan.

Kepemilikan lahan produktif maksimal 2 hektar.

Keanggotaan dalam kelompok tani.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024: Penjelasan tentang dasar hukum yang mengatur program ini.

Bagian II: Komoditas yang Mendapatkan Subsidi Pupuk

Jenis Komoditas yang Diakui untuk Pupuk Subsidi: Fokus pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.

Kebutuhan Spesifik Tiap Komoditas dan Peran Pupuk dalam Produktivitas: Mengapa tiap komoditas butuh pupuk tertentu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: