Marko Bantah Video Skandalnya yang Beredar, Serta Buat Laporan ke Polda Sumsel

Marko Bantah Video Skandalnya yang Beredar, Serta Buat Laporan ke Polda Sumsel

Sekwan DPRD Muba Marko Susanto -@net-Dokumen Palpos

SEKAYU, PALPOS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Musi Banyuasin (Muba) Marko Susanto membantah tegas terhadap tuduhan keterlibatan dalam pembuatan video asusila yang saat ini ramai diperbincangkan. 

Ia merasa telah menjadi korban fitnah bermotif politik serta pemerasan yang menyerang kehormatan dan reputasinya.

Dalam hak jawab yang disampaikan, Sekwan DPRD Muba mengungkapkan keberatannya atas pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang. 

Marko membantah wartawan yang menuliskan dalam berita bahwa "Diduga Oknum Sekwan MUBA Vidio Call Dengan Wanita Adu Oral Sex".

BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi

BACA JUGA:Semakin Membaik, Nilai EPSS Kabupaten Muba Alami Peningkatan

Marko sudah merasa gerah lantaran dirinya telah dicap sebagai orang yang ada di dalam video tersebut.

Lanjut Marko menceritakan awal nya pada tanggal 20 oktober 2024,"saya menerima pesan singkat dari 08385481xxxx mengirimkan video yang diduga saya dalam video tersebut di iringi indikasi pengancaman dan pemerasan dengan nilai jutaan rupiah dari bersangkutan berlangsung selama 6 kali.

Dalam peristiwa yang beredar mencatut nama dan jabatan,Marko merasa di rugikan di kalangan publik yang di nilai menjatuhkan karakter seorang aparatur publik.

Maka dari itu Marko pada tanggal 19 november 2024 melayangkan surat somasi ke redaksi salah satu media online.Dirinya minta redaksi mengklarifikasi tuduhannya itu yang tak berdasar.

“Seandainya tuduhan-tuduhan itu tidak bisa dibuktikan secara fakta, kita akan lakukan upaya hukum".

Sebelumnya Marko juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dengan nomor STTP/295/X/2024/RES.2.5./Ditreskrimsus terkait dugaan UU ITE yang menyebarkan video asusila diduga dirinya

Marko menyebut kalau video asusila yang beredar ada yang mendalangi dan sarat dengan nuansa politik

"Sedangkan untuk media terkait kita kasih waktu 1×24 jam untuk membuat berita hak jawab dirinya, jika hak jawab saya tidak di respon maka saya akan melakukan upaya hukum kembali," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: