Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada
Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Polres Prabumulih Intensifkan Patroli Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Hasil putusan dapat berupa pengesahan hasil pemilihan, perintah pemungutan suara ulang, atau keputusan lain sesuai fakta persidangan.
Tantangan dan Harapan
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Nanang Subekti, menggarisbawahi bahwa peran MK terbatas pada penyelesaian sengketa hasil pemilihan di tahap akhir.
Pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu berada di bawah kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu dan Kepolisian.
“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan akademisi, untuk memahami dan mengawasi proses demokrasi ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Nanang juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil, transparan, dan demokratis.
Peran Civitas Akademika dalam Penguatan Demokrasi
Keterlibatan civitas akademika, seperti mahasiswa Fakultas Hukum Unmus, dinilai vital dalam penguatan demokrasi.
Pemahaman yang mendalam tentang hukum acara PHP Kada memungkinkan mereka berperan aktif sebagai pengawas independen dan membantu menciptakan budaya hukum yang sehat di masyarakat.
“Kami berharap civitas akademika dapat menjadi motor penggerak dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat seperti Papua Selatan,” kata Nanang.
Intinya, kegiatan Bimtek ini merupakan langkah strategis MK dalam menyosialisasikan aturan hukum terkait PHP Kada sekaligus memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di daerah.
Dengan pemahaman yang baik tentang hukum acara, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang berintegritas dan memperkokoh pilar demokrasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: