Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025

Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025

Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025.-Palpos.id-Youtube

Menurut Airlangga, pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk memantau dan mengelola potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap sektor industri. 

Satgas ini nantinya akan menganalisis kondisi fundamental industri dan mencari solusi terbaik untuk mencegah gelombang PHK besar-besaran.

BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

“Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” jelas Airlangga.

Meski demikian, Menko Airlangga belum merinci lebih lanjut struktur atau unsur yang akan dilibatkan dalam Satgas PHK.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap fokus pada mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif.

Kritik dan Harapan Buruh

Kebijakan kenaikan UMP 2025 disambut beragam oleh kalangan buruh dan pelaku usaha. 

BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Di satu sisi, kenaikan ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendukung kesejahteraan pekerja. 

Namun, di sisi lain, kekhawatiran muncul dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin kesulitan menyesuaikan dengan upah baru.

Para pemimpin serikat buruh menyambut baik pembentukan Satgas PHK, tetapi meminta pemerintah memastikan langkah konkret yang dapat melindungi hak-hak pekerja.

“Satgas ini jangan hanya menjadi simbol tanpa aksi nyata. Kami berharap pemerintah benar-benar mendukung keberlangsungan pekerjaan para buruh,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional, Nurhadi.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: