UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

UU Cipta Kerja yang baru mengatur pekerja yang bolos 5 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Ketika UU Cipta Kerja disahkan DPR RI meskipun masih menuai kontroversi di kalangan buruh dan masyarakat.

Padahal menurut Menaker Ida Fauziyah UU Cipta Kerja bertujuan melindungi tenaga kerja atau pekerja atau karyawan atau buruh itu sendiri.

Alasan hadirnya UU Cipta Kerja karena banyak terjadi PHK pada perusahaan besar termasuk perusahaan bertaraf Internasional.

Untuk di Indonesia sendiri perusahaan yang melakukan badai PHK itu mulai dari perusahaan start up hingga bisnis media nasional.

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

Sedangkan salah satu perusahaan bertaraf Internasional yakni Amazon yang melakukan PHk terhadap 18 ribu karyawan di seluruh dunia.

Alasan PHK itu sendiri mulai dari efisiensi perusahaan hingga karena pasar bisnis sedang lesu akhir-akhir ini.

Jika itu terjadi, tentunya perusahaan dan pekerja harus membuat keputusan bersama, serta harus ada solusi untuk mengatasi secara bersama-sama.

Termasuk untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai UU Cipta Kerja harus terpenuhi.

BACA JUGA:Oooh! Tenyata Ini Tujuan Dibuat UU Cipta Kerja, Termasuk Harapan Pemerintah Kedepan...

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

Di sisi lain, setidaknya ada 3 langkah perusahaan hindari PHK terjadi. Dan ketiga langkah ini merupakan langkah terbarik dalam beberapa dekade terakhir.

Adapun ketiga langsung yang harus dilakukan perusahaan untuk hindari PHK tersebut, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: