KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:PDIP Klaim Menang di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2024

Paslon baru juga memiliki peluang untuk tampil dengan program unggulan yang dapat menarik hati pemilih.

Namun, dengan masa kampanye yang relatif singkat, para peserta Pilkada dituntut untuk memanfaatkan waktu seefektif mungkin dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Intinya, dengan persiapan yang matang dan sinergi antara penyelenggara pemilu serta pemerintah, diharapkan Pilkada ulang pada 2025 mampu menjadi ajang demokrasi yang sehat, adil, dan menghasilkan pemimpin terbaik untuk masyarakat di masing-masing wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: