Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
--
JAKARTA, PALPOS.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (4/12/2024). Para terdakwa didakwa merugikan negara Rp26.979.633.638,00.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Bambang Anggono; Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro; Lalu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab justru merasa heran, karena kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per bulan. Sementara pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.
Ia menjelaskan, bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya. Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT Haga Jaya milik seseorang berinisial HP.
BACA JUGA:1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu: Rekomendasi PSU Rendah
Berbagai dokumen terkait kontrak, kata Wa Ode, juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT Haga Jaya Mandiri. "Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yg digaji Rp20 juta per bulan. Itu bukti-buktinya jelas," katanya, Rabu (4/12/2024).
Wa Ode menambahkan, saat penyitaan dilakukan penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya. Ia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Pak Nehemia. Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan tsb (pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam), semua dikendalikan HP.
Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih. KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.
"Kami melihat KPK sudah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: