JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya

JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya

Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan bos toko bangunan di Mesuji Raya di PN Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa, 10 Desember 2024.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Bobol ATM di Taman Kota Prabujaya, Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai

Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.

Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang. 

"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: