JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya

JPU Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya

Suasana sidang tuntutan kasus pembunuhan bos toko bangunan di Mesuji Raya di PN Kayuagung Kabupaten OKI, Selasa, 10 Desember 2024.-Foto: Ist-

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah. 

BACA JUGA:Warga Sukarami Sekayu ditemukan Gantung Diri, Ini Dugaan Penyebabnya ...

BACA JUGA:Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya. 

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. 

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

Terungkap juga dalam persidangan, antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

BACA JUGA:Guru Penjas Berulah, Belasan Murid di OKU Jadi Korban Pelecehan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: