Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Reporter:
Romi|
Editor:
Erika|
Jumat 13-12-2024,06:25 WIB
Tersangka Rendy Syahputra -@Polresmuba-Dokumen Palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang berhasil mengamankan Rendy Syahputra.
Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Selasa 10 Desember 2024, berlokasi dusun 4 desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP oii r Bondan Try Hoetomo Sik mengatakan pihaknya dengan Polsek Keluang berhasil mengamankan pemilik sumur.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, kita mengantongi nama pemilik sumur yang terbakar, kemudian kita mengamankan pemiliknya yakni Rendy Syahputra," terang Bondan.
Dijelaskan Bondan bahwa penyebab terjadinya kebakaran tersebut yakni disebabkan oleh mesin pompa air yang terbakar.
"Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB sedang melaksanakan pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin pompa air, pada proses pemindahan tersebut knalpot mesin mengeluarkan percikan api sehingga mengakibatkan kebakaran, " jelas Bondan.
Lanjutnya, bukan hanya tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi
" Barang buktinya yakni 1 motor yang terbakar, 1 katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting, 1 steger, dan 5 liter minyak mentah yang berada di jerigen." Jelasnya.
Masih menurut Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 3 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU JO Pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka terancam kurungan 6 tahun penjara, dengan denda 60 milyar," tegasnya.
Kemudian Kasatreskrim pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal drilling karena kegiatan tersebut berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan.
"Harapan kami agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: