Tahanan Titipan Polres Muba MD, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sekayu dan Penyebabnya

Tahanan Titipan Polres Muba MD, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sekayu dan Penyebabnya

Kepala Lapas kelas II B Sekayu Yosef Leonard Sihombing.-@lapassekayu-Dokumen Palpos

SEKAYU, PALPOS.ID - Tahanan titipan dari Polres Muba dalam kasus pencabulan, meninggal dunia (MD) di Lapas kelas IIB SEKAYU, Minggu tanggal 08 Desember 2024 Sekitar pukul 20.20 WIB.

Tahanan yang bernama Herman tersebut diduga meninggal dikarenakan sakit dengan diagnosa mengalami Serangan Jantung (infark miokard).

Hal tersebut di katakan Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Yosef Leonard Sihombing, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter penanggung jawab Klinik Pratama Lapas Sekayu, Tahanan bersangkutan diduga menderita penyakit Sesak napas, batuk dan sakit maag.

"Dari keterangan saksi pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bersangkutan mengalami Sesak Napas dan kesadaran menurun, lalu perawat melakukan pemeriksaan kondisi tahanan bersangkutan." Jelas Yosef.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kesehatan Gizi WBP, Lapas Sekayu Ikuti Solsialiasi Standarisasi Dapur Sehat Pemasyarakatan

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Logistik Pilkada, Persiapkan Warga Binaan Salurkan Hak Pilih

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kondisi kesehatan tahanan tersebut menurun,

"Lalu tahanan bersangkutan disarankan untuk dirujuk ke RSUD Sekayu untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Perawat Klinik Pratama Lapas Sekayu, melaporkan kondisi tersebut kepada kepala Regu pengamanan yang betugas dan Kasubsi Perawatan Napi/Anak Lapas Sekayu." Tambahnya 

Lanjutnya setiba di Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu sekitar pukul 20:20 wib, WBP bersangkutan langsung diberi tindakan EKG (Elektrokardiogram) oleh tim medis IGD RSUD Sekayu.

BACA JUGA:Demi Kesehatan serta Hak Warga Binaaan Lapas Sekayu Bagikan Alat Makan dan Minum secara Gratis

BACA JUGA:Lapas Sekayu Tebar 1000 Benih Ikan Lele, untuk Pembinaan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan

"Kemudy pukul 20:20 wib, oleh pihak medis RSUD Sekayu, tahanan bersangkutan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian yang di tanda tangani oleh dokter jaga (Dr. Febrian Syahfutra) penyebab kematian Serangan Jantung,"pungkasnya.

Diketahui bahwa tahanan bernama Herman di titipkan di Lapas Kelas IIB Sekayu, dari 20 November 2024, dan ditempatkan di blok santri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: