Daftar 11 Ruas Tol dengan Diskon 10% Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Daftar 11 Ruas Tol dengan Diskon 10% Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Kebut Penlok Jalan Tol, Sekda Apriyadi Minta Kementerian PUPR Lampirkan Justek
Jadwal Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol ini diterapkan pada dua gelombang:
Gelombang Arus Mudik:
Berlaku pada Kamis, 19 Desember 2024, selama 24 jam mulai pukul 05.00 WIB.
Gelombang Arus Balik:
Berlaku pada dua tanggal, yakni Sabtu, 28 Desember 2024, dan Jumat, 3 Januari 2025, selama 24 jam mulai pukul 05.00 WIB.
Imbauan dari Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengimbau para pengendara untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik.
BACA JUGA:Bertemu Pj Gubernur, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Progress Pembangunan Jalan Tol di Muba
Ia menekankan pentingnya mengisi saldo uang elektronik (e-Toll) sebelum perjalanan agar terhindar dari antrean panjang di gerbang tol.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk memeriksa kendaraan secara menyeluruh, memastikan saldo e-Toll cukup, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Dody dalam keterangan resminya pada Minggu (22/12/2024).
Harapan dan Manfaat Diskon Tarif Tol
Kebijakan diskon ini merupakan bentuk dukungan BUJT untuk memperlancar arus mudik dan balik selama libur Nataru.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan lebih nyaman, hemat, dan aman.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tegaskan Progres Trase Jalan Tol di Muba Harus Dikebut hingga Tuntas
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Optimis Tahun 2024 Pembangunan Jalan Tol di Bayung Lencir Selesai
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan tol, terutama pada periode puncak arus mudik dan balik.
Pemberian diskon tarif tol ini menjadi bukti nyata kerja sama antara pemerintah dan operator tol dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: