KPK Tetap Teguh: Tak Hiraukan Ancaman Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

KPK Tetap Teguh: Tak Hiraukan Ancaman Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

KPK Tetap Teguh: Tak Hiraukan Ancaman Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - KPK Tetap Teguh: Tak Hiraukan Ancaman Megawati soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya terhadap proses penegakan hukum tanpa intervensi politik. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa ancaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak akan memengaruhi jalannya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan hasil dari proses hukum yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. 

"Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari pekerjaan yang sudah dimulai oleh pimpinan KPK sebelumnya. "Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu," tambahnya.

Pernyataan Setyo ini merespons pernyataan Megawati yang sebelumnya mengancam akan turun tangan jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. 

Megawati, dalam pidatonya di acara peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis" di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024), menyatakan, "Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong."

BACA JUGA:KPK Temukan Kebohongan Oknum Pejabat dalam Pengisian LHKPN: Mobil Fortuner Dilaporkan Seharga Rp6 Juta

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Menurut Setyo, bukti yang ada mencakup keterangan sejumlah saksi serta bukti elektronik yang diperoleh dari ponsel Hasto saat pemeriksaan pada Juni 2024. 

"Ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: