Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli

Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli

Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli.

Proyek jalan tol Solo-Yogyakarta menjadi sorotan karena salah satu bagian jalurnya melewati tanah istimewa yang dikenal dengan nama Sultan Ground. 

Tanah ini merupakan milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang memiliki status hukum khusus di bawah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sebagai bagian dari proyek ini, tanah tersebut tidak dibebaskan seperti lahan pada umumnya, melainkan disewa untuk jangka waktu hingga 40 tahun.

BACA JUGA:Arus Kendaraan yang Lewat di Exit Tol Celikah Masih Tampak Sepi, Ini Pesan Kaposyan!

BACA JUGA:Daftar 11 Ruas Tol dengan Diskon 10% Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Sultan Ground: Warisan Keistimewaan Yogyakarta

Tanah Sultan Ground, atau yang biasa disebut Kagungan Dalem, adalah aset Kasultanan Yogyakarta yang memiliki nilai historis dan hukum tersendiri. 

Dalam rangkaian proyek tol Solo-Yogyakarta, tanah ini menjadi elemen krusial karena sebagian jalur melintasinya. 

Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), Rudy Hardiansyah, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan pihak Kasultanan telah selesai. 

"Alhamdulillah sudah closed, sudah selesai, dan bisa kita tindak lanjuti segera," ujar Rudy di Boyolali, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Uji Coba Tol Padang-Pekanbaru: Ruas Padang Sicincin dan Pemberlakuan Jalur Satu Arah

BACA JUGA:Ini Persiapan Yang Dilakukan Pengelola Tol Palindra-Prabu Jelang Libur Nataru, Perhatikan Hal Ini..

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir, menambahkan bahwa masa sewa tanah tersebut disesuaikan dengan periode konsesi proyek, yakni 40 tahun. 

Pembayaran sewa dilakukan secara penuh di awal oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait, yaitu PT JMJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: