Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli
Proyek Tol Solo-Jogja: Sultan Ground Disewa Hingga 40 Tahun, Keistimewaan Tanah Raja Jawa Tak Bisa Dibeli.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Pembayaran dilakukan sekalian, hasil dari konsultasi dan opini BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sewa ini menjadi parameter investasi yang tentu juga memengaruhi tarif," jelas Munir.
Tahap Konstruksi Tol Solo-Yogyakarta
Proyek tol Solo-Yogyakarta merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur strategis nasional. Pengerjaan konstruksinya dibagi menjadi tiga tahap besar:
BACA JUGA:Tol Jambi-Rengat Sepanjang 198 Km: Harapan Baru untuk Sumatera
BACA JUGA:JTTS Tambah Empat Ruas Tol Fungsional untuk Kelancaran Natal dan Tahun Baru
Tahap 1
Paket 1.1A: Simpang Susun (SS) Kartasura-SS Klaten (22,3 kilometer) yang telah beroperasi.
Paket 1.2A: SS Klaten-SS Purwomartani.
Paket 2.1A: SS Purwomartani-On/Off Maguwoharjo (3,62 kilometer).
Paket 2.1B: On/Off Trihanggo-Junction Sleman (3,25 kilometer).
Tahap ini ditargetkan selesai pada Oktober 2025, terutama untuk bagian Seksi 1.2 Klaten-Purwomartani sepanjang 20,075 kilometer yang melintasi Sultan Ground.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak Kasasi Menteri ATR/BPN dan PT GPU Serta Perintahkan Pemulihan Hak PT SKB
BACA JUGA:Proyek Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak: 10 Juta Bambu untuk Infrastruktur Berkelanjutan
Tahap 2
Paket 3.1: Junction Sleman-SS Gamping (7,25 kilometer).
Paket 3.2: SS Gamping-SS Sentolo (9,85 kilometer).
Paket 3.3: SS Sentolo-SS Wates (7,99 kilometer).
Paket 3.4: SS Wates-SS Kulonprogo (10,33 kilometer).
Paket 3.5: SS Kulonprogo-On/Off Purworejo (3,13 kilometer).
BACA JUGA:Tolak Politik Uang! Pilih Pemimpin Pro Rakyat di Pilkada 2024
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Tahap 3
Paket 2.1: On/Off Maguwoharjo-On/Off Monjali (5,8 kilometer).
Paket 2.2: On/Off Monjali-On/Off Trihanggo (2,95 kilometer).
Sementara itu, pengerjaan tahap 2 dan tahap 3 masih dalam tahap perencanaan.
Penyewaan tanah Sultan Ground menjadi salah satu aspek unik dari proyek ini.
Selain karena statusnya yang khusus, proses negosiasi dengan pihak Kasultanan juga membutuhkan waktu ekstra.
"Memang kemarin sempat tertahan di proses itu," ujar Rudy.
Keistimewaan tanah Kasultanan ini tidak hanya mencerminkan budaya dan sejarah yang kaya, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas hukum dalam pengelolaan lahan di Yogyakarta.
Berbeda dengan tanah biasa yang dapat dibebaskan melalui pembelian, tanah Sultan Ground tidak dapat diperjualbelikan karena statusnya sebagai aset kerajaan yang dilindungi undang-undang keistimewaan DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: