Mensesneg Atur Ketat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi dan Prioritas Jadi Sorotan
Mensesneg Atur Ketat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi dan Prioritas Jadi Sorotan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Mensesneg Atur Ketat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi dan Prioritas Jadi Sorotan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi merilis kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi seluruh kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Jakarta pada 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Groundbreaking Tahap 9 di IKN Nusantara dengan Nilai Investasi Rp6,5 Triliun
Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, daerah, dan instansi lainnya, serta memiliki sifat "sangat segera."
Dalam surat kebijakan itu disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Presiden meminta para pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah untuk melakukan penghematan dalam aktivitas PDLN.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian kutipan kebijakan yang dirilis di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis: Solusi Gizi dan Lapangan Kerja, TKN Prabowo Siapkan 48.000 Dapur
Lima Poin Utama Kebijakan PDLN
Kebijakan ini memuat lima poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan PDLN:
Selektivitas dan Orientasi Hasil
PDLN harus bersifat selektif dan berorientasi pada hasil yang nyata untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Hanya kegiatan dengan urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap program prioritas nasional yang diperkenankan.
Pembatasan Kuota Peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: