Mensesneg Atur Ketat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi dan Prioritas Jadi Sorotan
Mensesneg Atur Ketat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Efisiensi dan Prioritas Jadi Sorotan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jumlah peserta dalam PDLN sangat dibatasi. Untuk kegiatan tugas belajar dari jenjang diploma hingga post-doktoral, serta program diplomatik, kuota peserta akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kegiatan teknis:
seperti inspeksi atau factory acceptance test, maksimal tiga orang.
BACA JUGA:LKSMC Soroti Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo: Fokus pada Narapidana Kriminal Dianggap Keliru
BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Pelatihan dan studi tiru: hingga 10 peserta.
Misi budaya, pariwisata, atau investasi:
lima orang dengan pendamping yang disesuaikan secara proporsional.
Arahan Khusus untuk Kunjungan Kenegaraan
Kunjungan Presiden dan Wakil Presiden diatur langsung berdasarkan arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Kunjungan menteri atau pimpinan lembaga akan mengikuti arahan Mensesneg.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Demi Hadapi Dampak Perubahan Iklim
Untuk forum internasional lintas kementerian/lembaga, jumlah peserta mengikuti rekomendasi instansi terkait.
Permohonan izin PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dilengkapi dokumen pendukung seperti:
Kerangka acuan kerja.
Konfirmasi keikutsertaan dari pihak penyelenggara luar negeri.
Keterangan pembiayaan.
Pelaporan Pascakegiatan
Setiap peserta PDLN diwajibkan membuat laporan hasil kegiatan maksimal dua minggu setelah kembali ke Indonesia. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan PDLN.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Putuskan Pemindahan Ibu Kota: Antara Perubahan Iklim dan Masa Depan Indonesia
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Dukung Arah Kebijakan Presiden Prabowo
Sanksi bagi Pelanggar Kebijakan
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait pelaksanaan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut meliputi konsekuensi administratif hingga tindakan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: