Pelaku Spesialis 7 Curamor Sepeda Motor Diamankan
CURANMOR : Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melakukan wawancara dengan tersangka spesialis Curanmor sepeda motor.-Foto:dokumen palpos-
Karena pengembangan baru bisa kita ekspos," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, sambung Kapolres yakni 1 unit sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5757 ZB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 6530 DAF, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BH 2334 IO, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3401 DAC, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
BACA JUGA:Jaga Cipta Kondisi Pasca Pemilihan Pilgub dan Pilbup
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif dan Sukses
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun," tegasnya.
Kapolres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polres Muara Enim dengan membawa surat-surat kepemilikan.
Jika bisa membuktikan atas kepemilikannya bisa diambil secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, dari pengakuan Tersangka Juli Rusman (41), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini, bahwa ia sehari-harinya berprofesi sebagai petani, namun karena diajak rekannya (DPO.red) dan tergiur akan hasilnya iapun ikut saja.
Dalam setiap aksinya bertindak sebagai tim survei merangkap joki juga, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci motor curiannya.
Dan setiap selesai melaksanakan aksinya motor hasil curian disimpan dahulu dirumahnya sambil mencari pembelinya.
"Saya kebagian sekitar Rp 4 jutaan, dan habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujar ayah duda satu anak ini.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: