2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Pelaku curanmor saat diamankan di mapolsek Prabumulih barat.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap.

Tim Resmob Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat dan sukses menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Asri Yadi (35), warga Jalan Kolonel Dani Effendi, dan Broto (40), warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Betung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Prabumulih Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

BACA JUGA:BRI Prabumulih Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024, Nasabah Unit Babat Raih Mobil All New Honda BR-V

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang merupakan milik korban, beserta peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Ridho Kurniawan.

Ridho, yang masih berstatus pelajar dan tinggal di Jalan Tebat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang dicuri pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Menurut laporan korban, motor Yamaha Lexi miliknya hilang ketika sedang diparkir di luar kamar rumah.

BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Edukasi Masyarakat Desa tentang Dampak dan Sanksi

BACA JUGA:Lakukan Asistensi di Polres Prabumulih, AKBP Suparlan: Humas adalah Ujung Tombak Komunikasi Polri

Pagi itu, korban hendak menggunakan motor untuk beraktivitas, namun kaget saat mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Sunyi Senyap langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kami mengumpulkan informasi dari TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas Iptu Badarudin.

Penyelidikan berlangsung intensif. Tim Sunyi Senyap yang dikenal cekatan dan efektif dalam mengungkap kasus kriminal di Prabumulih, melakukan pemetaan jaringan pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Ribut Pasal Tapal Batas Tanah, Seorang Petani di Prabumulih Bacok Lansia

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Job Fair 2025, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Lowongan

Hasilnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025, petugas mendapat informasi penting bahwa pelaku pencurian motor milik Ridho sedang berada di Desa Betung, Kabupaten PALI.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh tim melalui cross-check di lapangan.

“Begitu informasi keberadaan pelaku terverifikasi, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Semua dilakukan dengan perencanaan matang agar pelaku tidak sempat melarikan diri,” terang Ipda Wendy Kurniawan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Resmob Sunyi Senyap berhasil membekuk dua tersangka di Desa Betung.

Mereka adalah Asri Yadi, yang menjadi pelaku utama pencurian, dan Broto, yang berperan sebagai penadah.

Saat diinterogasi di lokasi, Yadi mengakui telah mencuri motor korban pada Senin pagi (11/8/2025) bersama seorang rekannya berinisial HEN (saat ini buron/DPO).

Setelah berhasil mencuri, Yadi menjual motor tersebut di Desa Karang Agung kepada seorang pria bernama Randi.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (12/8/2025), Yadi bersama Broto pergi untuk menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik Broto.

Namun, sebelum sempat memanfaatkannya lebih lanjut, keduanya keburu diringkus oleh polisi saat kembali ke Prabumulih.

Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum, di antaranya Satu unit motor Yamaha Lexi milik korban dan Kunci letter T, alat yang umum digunakan pelaku curanmor untuk merusak kunci motor.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Wendy Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, HEN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitasnya.

Tim sedang melakukan pengejaran dan berharap pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegas Wendy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: