Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 kg
RAPAT : Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.-Foto:dokumen palpos-
Untuk saat ini, memang harus ada SK Bupati berkaitan dengan kenaikan HET tersebut sehingga menjadi kendala bagi agen gas untuk menyesuaikan HETnya sebab masing-masing daerah berbeda tergantung situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Seperti faktor biaya kirim membutuhkan adanya kenaikan harga, meskipun dari Pertamina-nya harga ke agen tidak bertambah.
BACA JUGA:Tingkatkan Iman Dan Takwa Personil Dalam Menjalankan Tugas
BACA JUGA:Meninggal Saat Masa Tugas Pengawasan, PKD Desa Gunung Raja Terima Santunan
Faktor lain adanya kenaikan UMR juga berpengaruh terhadap kenaikan HET.
"Nanti HET ini akan digodok dan akan disesuaikan dengan radius, tentu semakin jauh jarak maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti mengatakan bahwa SK Bupati terkait HET memang perlu dibuat sebagai dasar hukum para agen dalam menyalurkan gas kepada konsumen.
Dan sepengetahuannya, untuk di Sumatera Selatan yang sudah ada SK Bupati terkait kenaikan HET lpg gas 3 kg ini baru Kabupaten OKU Timur, Lahat dan Pali.
"Nanti kita dorong untuk daerah lain untuk segera menyesuaikan sebab sudah ada dasar hukumnya dari keputusan Gubernur Sumsel yang terbaru," ujarnya.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: