Kedapatan Kantongi Ekstasi Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kedapatan Kantongi Ekstasi Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-foto:dokumen palpos-

BATURAJA,PALPOS.ID - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Kali ini Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam, di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.  

Informasi awal diterima oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB, saat masyarakat melaporkan adanya mobil dari arah OKU Timur yang dicurigai membawa narkotika.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera.  

BACA JUGA:Polres OKU Galakkan Program Polisi Sahabat Anak

BACA JUGA: Ratusan Warga Tanjung Kemala Protes Al hasil Pelantikan Pj Kades Dibatalkan

Kemudian tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah berhenti di sebuah warung. 

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil itu melarikan diri.  Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan warga setempat. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, dari kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram. “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kasi Humas, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana melantik pengurus APJI OKU Bupati OKU Minta APJI Kawal Program MBG

BACA JUGA:BPBD OKU Bersihkan Pohon Tumbang di Ruas Jalan Desa Tanjung Baru

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu. “Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: